🛷 Guru Jabatan Fungsional Umum Atau Tertentu

JabatanFungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum menurut Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014. Jabatan Fungsional Tertentu adalah Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Contoh : Teknik Pengairan, Peneliti FILEFILE PERATURAN. Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013.pdf. Download. Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013 - Lampiran.pdf. Download. * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh. PengangkatanPNS dalam jabatan fungsional melalui Inspassing diberikan kepada PNS karena adanya aturan baru, dengan persyaratan: a. Telah memenuhi persyaratan umum. b. Usul dari SKPD. c. Surat pernyataan melaksanakan tugas dibidangnya sesuai dengan aturan yang berlaku. d. Usia sesuai dengan aturan yang berlaku. e. Apaitu Angka kredit guru? Angka Kredit Guru adalah poin untuk menilai kinerja guru sesuai butir rincian kegiatan. Pada Permenpan & RB No. 16 th. 2009, yang berisi mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, untuk bisa mendapat kenaikan pangkat, guru harus bisa memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal dan Angka Kredit per jenjangnya. TRIBUNMADURACOM - Simak perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang wajib diketahui oleh peserta CPNS.. Diketahui, pada tahun 2022 ini masih belum ada pengumuman mengenai penerimaan CPNS.. Namun, bagi mereka yang ingin mengejar karir sebagai PNS, bisa dilihat apa bedanya Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. PerbedaanPelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan. Selasa, 2 Agustus 2022 JabatanFungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.. Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam Lakukaninventarisasi setiap jabatan baik struktural ataupun fungsional (umum dan tertentu) yang terdapat dalam setiap unit kerja (paling tinggi eselon II). Susun seluruh jabatan tersebut secara vertikal dan horisontal berdasarkan kedudukan setiap jabatan dalam unit kerja (paling tinggi eselon II). Gunakan struktur organisasi yang ada. Darikeempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan. Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. . Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi tidak heran jika kini rangkap jabatan dianggap sebagai bentuk upaya realisasi atas tugas dan wewenang dalam sebuah instansi. Jika masih dalam area yang sama, rangkap jabatan pun dianggap biasa terjadi. Misal sebagai Kemenkeu, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau sebagai anggota pada Otoritas Jasa Keuangan OJK, hingga anggota BRIN. Walau kita ketahui hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan lebih rinci pada Pasal 17, yang menegaskan bahwa; Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Tidak hanya di lingkungan Kemenkeu, yang pernah terdata hingga sebanyak 39 pejabat rangkap jabatan. Di Kementerian PUPR juga ada sekitar 5 pejabat yang memiliki jabatan ganda. Atau pada Kementerian lain yang kiranya sama membuat kebijakan serupa, sesuai dengan orientasinya merealisasikan program-program dalam tujuan tanggung jawab melalui realistis, hal ini tentunya dapat membuat polarisasi kewenangan dan tanggung jawab yang tumpang tindih. Misal, tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan yang rangkap jabatan akan tampak sebuah regulasi kebijakan yang tidak transparan. Hal ini dapat dikaji melalui realisasi sebuah proyek atau dalam pengadaan sebuah proyek strategis, dimana pimpinan tertinggi juga terdaftar sebagai anggota dari instansi dibawah lembaga utama. Hanya sekedar "mengetahui", maka proyek tersebut dapat terealisasi tanpa harus dikaji sesuai alur regulasi yang ada. Sama halnya dengan sistematika salary, yang akan didapat juga secara ganda, sebanyak jabatan yang hal itu, kiranya kebijakan rangkap jabatan tersebut sama-sama terjadi dalam lingkungan lembaga eksekutif. Jadi kita dapat persepsikan secara positif dalam pengertian pengawasan tugas dan tanggung jawab secara langsung diawasi oleh pimpinan tertinggi. Dimana secara resmi Kemenkeu menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak mendapat salary dari rangkap jabatan yang diemban olehnya. Ini sama halnya dengan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki beberapa jabatan lain selain sebagai Menko. Secara umum memang terlihat identik dengan Kementerian lainnya, dalam orientasi yang sama sebagai pengawas alur kebijakan dengan tujuan realisasi program bagaimana dengan Pemerintah Daerah atau Provinsi dalam konteks rangkap jabatan?Uniknya fenomena rangkap jabatan ini juga menjalar ke wilayah Pemerintah Provinsi ataupun Daerah. Seperti yang belakangan juga diketahui, bahwa banyak pejabat rangkap jabatan dengan wewenang fungsional lainnya. Seperti ada semacam oligarki jabatan publik dalam persepsi nepotisme. Apalagi terjadi hingga lintas lembaga, antara eksekutif dan yudikatif, seperti seorang pejabat dari Jambi. 1 2 3 Lihat Vox Pop Selengkapnya Jakarta - Guru PNS berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Apa saja kelas jabatan guru PNS?Berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS memiliki Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian di rumpun pendidikan tingkat TK, pendidikan dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru terbagi atas Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling/ jabatan guru PNS atau jenjang jabatan dan jenjang pangkatnya berdasarkan PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 dari yang terendah ke tertinggi yakni sebagai berikut1. Guru Pertama golongan III/a dan III/b- Jenjang pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a- Penata Muda, golongan ruang III/b2. Guru Muda golongan III/c dan III/d- Penata, golongan ruang III/c- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d3. Guru Madya golongan IV/a, IV/b, dan IV/c- Pembina, golongan ruang IV/a- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c4. Guru Utama golongan IV/d dan IV/e- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d- Pembina Utama, golongan ruang IV/eJenjang atau kelas pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang diketahui, dalam pasal 12 ayat 4 peraturan di atas disebutkan, penetapan jenjang atau kelas jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki, setelah ditetapkan pejabat penetap angka kredit. Karena itu, pangkat dan jabatan bisa jadi tidak sesuai dengan peraturan terkait pangkat dan jabatan di Angka Kredit Kelas Jabatan Guru PNSAngka kredit adalah satuan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai guru dalam pembinaan karier kepangkatan dan dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya, seperti tercantum dalam pasal 11 yakni sebagai berikutPendidikan1. pendidikan formal dan memperoleh gelar ijazah2. pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program atau bimbingan dan tugas tertentu1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasahPengembangan keprofesian berkelanjutan1. pengembangan diria diklat fungsionalb kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru2. publikasi Ilmiaha publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formalb publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru3. karya Inovatifa menemukan teknologi tepat gunab menemukan, menciptakan karya senic membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikumd mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnyaPenunjang tugas guru1. memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu2. memperoleh penghargaan tanda jasa3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain a.membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnyab menjadi organisasi profesi/kepramukaanc menjadi tim penilai angka kreditd menjadi tutor/pelatih/instrukturNah, itu dia kelas jabatan guru PNS dan unsur angka kredit jabatan fungsional guru PNS. Semangat menjadi guru ya, detikers! Simak Video "KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang" [GambasVideo 20detik] twu/lus Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional? – pada ranah PNS, termasuk pula di dunia pendidikan tinggi maka profesi di dalamnya mempunyai 2 jenis jabatan. Pertama ialah jabatan fungsional serta yang ke 2 artinya jabatan struktural. Dalam dunia pendidikan tinggi, baik dosen PNS juga non PNS sama-sama memiliki kesempatan menjabat 2 jenis jabatan tadi. Keduanya tentu mempunyai disparitas, perbedaan tidak hanya terletak dari istilah yang dipergunakan. tetapi juga detail lainnya, penerangan lengkapnya terdapat pada bawah. Jabatan Struktural Hal pertama yang perlu dipahami buat bisa mengetahui apa bedanya jabatan struktural dan fungsional bagi dosen adalah pengertian jabatan struktural. Jabatan struktural sinkron dengan namanya merupakan jabatan yang tercantum pada dalam struktur organisasi. Jabatan yang dipegang lalu mempunyai hak, kewenangan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing. Jabatan struktural sangat mudah dijumpai pada luar dunia pendidikan tinggi karena juga diberlakukan di banyak sekali perusahaan. Perusahaan umumnya memiliki struktur organisasi dan hal ini menerangkan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut. meliputi kepala divisi, ketua produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya. Struktur organisasi ini akan dibuat dalam bentuk bagan yang lalu dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu. Hal serupa pula terjadi di pendidikan tinggi, dimana terdapat struktur organisasi yang lalu lebih akrab diklaim menggunakan kata jabatan struktural. Siapa pengisinya? lebih banyak didominasi adalah dosen. Dosen yang menerima jabatan struktural otomatis akan mendapatkan tugas tambahan diluar tuga pokok yang tercantum pada pada Tri Dharma. Adapun model jabatan struktural yang bisa dipangku sang seseorang dosen dimulai dari Dekan, Rektor, kepala Jurusan, kepala program Studi, koordinator Departemen, serta lain sebagainya. Kegunaan Jabatan Bila membahas tentang apa bedanya jabatan struktural dan fungsional maka akan membahas jua definisi berasal jabatan fungsional. Jabatan fungsional artinya jabatan yang dipegang sang seorang dosen yang memilih tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya selama sebagai dosen yang lalu tak tercantum pada dalam struktur organisasi kampus. Jadi, jabatan ini tidak seperti jabatan struktural yg memiliki kiprah pada politik kampus. Meskipun begitu, jabatan fungsional berisi tugas-tugas yang juga berafiliasi menggunakan jabatan struktural. di waktu dosen memangku jabatan fungsional tinggi maka ada kemungkinan akan diajukan buat mengisi jabatan struktural strategis. Inilah alasan kenapa dosen menggunakan jabatan fungsional guru besar memiliki kesempatan tinggi diangkat menjadi rektor serta dekan. Dibandingkan dengan dosen yang jabatan fungsionalnya masih pada posisi Asisten ahli. Jabatan fungsional pertanda prestasi dosen pada melaksanakan Tri Dharma serta mempengaruhi penilaian kampus dalam menunjuk dosen tersebut buat mengisi jabatan struktural. Hal ini tentu sangat logis, sebab bagaimana seorang dosen bisa dipercaya menerima tugas tambahan Jika tugas utama saja masih terbengkalai? Sebagai akibatnya, dosen yang telah sukses melaksanakan Tri Dharma secara berkelanjutan akan dinilai pihak kampus mampu dipercaya buat memangku jabatan struktural. kemudian, bukankah beban kerja dosen meningkat? Tentunya iya, karena tugas bertambah dan demikian pula menggunakan tanggung jawabnya. tetapi, sejalan dengan tunjangan yang diberikan sang kampus. Sekaligus dosen berkesempatan untuk memberi donasi lebih besar kepada kampus supaya terus maju serta berkembang. Jadi, dosen perlu berusaha meraih jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural. Tinggal penekanan saja melaksanakan Tri Dharma menggunakan penuh tanggung jawab. Maka jujur memangku jabatan struktural akan datang menggunakan sendirinya, sehingga dosen tak perlu terlalu berambisi. Meskipun memiliki ambisi sah saja dilakukan, asalkan tidak menentukan jalan yang salah . Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional Melalui penjelasan di atas maka bisa menemukan sejumlah jawaban dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional? Rangkumannya adalah sebagai berikut 1. Syarat Naik Jabatan Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Lalu apa bedanya jabatan struktural dan fungsional dilihat dari aspek ini? Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik. Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi. Maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural. 2. Sistem Penilaian Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dekan kemudian di bawahnya ada Wakil Dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 Doktor. Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat. Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam karirnya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional. Seperti yang disampaikan di atas, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan jabatan struktural. Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar. 3. Tunjangan Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar kemudian memperoleh tunjangan jabatan. Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus. 4. Tugas dan Wewenang Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma. Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan Rektor memiliki tugas berbeda dengan Wakil Rektor dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing. 5. Jumlah Pemangku Jabatan Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu Rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen. Sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan Lektor, Guru Besar, dan seterusnya. Melalui penjelasan di atas maka bisa didapatkan jawaban yang pasti dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional. Silahkan dipahami, khususnya bagi siapa saja yang punya cita-cita menjadi dosen. Sebab menjabat jabatan fungsional dan struktural sangat penting bagi karir dosen. 6. Jenis atau Bentuk Jabatan Dilihat dari jenis dan bentuk jabatan juga ditemukan perbedaan. Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya. Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus. Namun pemilik jabatannya ada, dan kemudian masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Adapun jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli kemudian naik menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor.

guru jabatan fungsional umum atau tertentu