🌤️ Cara Perpanjang Sim Online Jogja

Berikut Caranya. Mengganti plat nomor di daerah lain sudah menjadi lebih mudah dengan beberapa langkah yang perlu dilakukan. Poin paling penting yang harus diingat adalah Anda wajib mengirimkan hasil cek di SAMSAT terdekat ke SAMSAT daerah asal kendaraan. Hal ini dapat membuat proses penggantian plat nomor walaupun berada di daerah lain dapat Demikian cara perpanjang SIM secara online terbaru 2022 menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, cukup mudah hanya siapkan beberapa dokumen penunjang dan SIM pun sudah siap diambil. Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel. Dikatakan Listyo, adanya pandemi Covid-19 juga menuntut polisi untuk melakukan inovasi dalam layanan, termasuk pembuatan maupun perpanjangan SIM. Untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM, warga tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya masing-masing. Istimewa) Sekarang, cara perpanjang SIM bisa dilakukan dengan cara online maupun offline. Untuk cara online sendiri cukup mudah untuk dilakukan bagi Anda yang tidak ingin mengantre panjang. Seperti yang kita tahu, Surat Izin Mengemudi ( SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya SIM tersebut. Berikut cara, biaya, dan syarat membuat SIM online terbaru 2023. Biaya membuat dan syarat SIM online 2023 telah ditentukan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000. (Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri) Biaya Jasa Pengiriman Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain : 1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya. 2. Membawa SIM asli yang lama. 3. Surat keterangan sehat jasmani. 4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biayanya antara lain sebagai berikut: Perpanjang SIM A Rp 80.000 Perpanjang SIM B1 Rp 80.000 Perpanjang SIM B2 Rp 80.000 Perpanjang SIM C Rp 75.000 Perpanjang SIM C1 Rp 75.000 Perpanjang SIM C2 Rp 75.000 Perpanjang SIM D Rp 30.000 Perpanjang SIM D1 Rp 30.000 Biaya tambahan asuransi (tidak wajib) Rp 30.000 Lima langkah perpanjang SIM online TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, cara memperpanjang SIM B2, termasuk syarat perpanjang SIM B2, biaya perpanjang SIM B2 dan lama waktu perpanjang SIM B2. SIM B2 atau Surat Izin Mengemudi B2 merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 .

cara perpanjang sim online jogja